Prosedur / Cara Pengajuan Klaim Kesehatan di Alianz

1. Peserta dan/atau Pemegang Polis wajib menyerahkan :

Formulir Klaim Allianz (halaman 1) diisi lengkap dengan data Peserta dan ditandatangani oleh Peserta
Formulir Klaim Allianz (halaman 2) tentang Resume Medis yang diisi lengkap dan jelas serta mencantumkan : Tandatangan, nama jelas serta No Izin Praktek Dokter yang memberikan layanan kesehatan (biasanya berbentuk stempel)
Jika lupa membawa Formulir Resume Medis Allianz, khusus pelayanan yang bukan rawat inap Peserta dapat meminta Dokter untuk menulis Diagnosa (dan atau resume medis), tindakan dan terapi pada kuitansi dokter dan/ atau selembar kertas resep.
Kuitansi asli (beserta perincian biayanya) bermeterai secukupnya sesuai dengan ketentuan pemerintah (tidak berbentuk faktur, struk, invoice, nota, dll) kecuali ada catatan resmi dari institusi kesehatan tersebut: dokumen tersebut dapat berlaku sebagai kuitansi. Apabila tagihan klaim dari luar Indonesia wajib berbentuk “Tax Invoice/Official Receipt“.
Salinan resep
Salinan permintaan dari pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium / rontgent / Patologi Anatomi dan lain - lain) dan salinan hasilnya.
Laporan operasi bila dilakukan tindakan operasi dan termasuk rincian biaya operasi.

2. Semua dokumen klaim yang telah lengkap dikirimkan ke Allianz, selambat- lambatnya diterima Allianz dalam waktu 30 hari sejak tanggal pelayanan medis dilakukan.

3. Apabila Pemegang Polis dan/atau Peserta mengajukan dokumen klaim tidak secara lengkap sebagaimana diatur dalam butir 1 diatas, Allianz akan menganggap sebagai klaim yang belum diajukan.

4. Allianz berhak untuk mendapatkan segala keterangan / catatan medis dari Rumah Sakit dan/atau pihak lain sehubungan dengan diagnosa dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan kepada Peserta.

5. Apabila klaim disetujui oleh Allianz maka akan dilakukan pembayaran atas Manfaat Asuransi sesuai dengan persetujuan Allianz selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak dokumen lengkap telah diterima Allianz.

6. Apabila Pemegang Polis dan/atau Peserta maupun Dokter yang merawat memberikan diagnosa dan/atau informasi lainnya yang tidak sesuai dengan kondisi yang dialami/penyakitnya dan kemudian menggantinya setelah terjadi penolakan klaim, maka Allianz berhak untuk menolak klaim tersebut.

Apabila peserta mendapat perlindungan asuransi lain maka harus dilengkapi dengan pernyataan asuransi tersebut terhadap jumlah yang telah dibayar disertakan dengan salinan dokumen lengkap yang telah dilegalisir.

0 comments:

Post a Comment