Penyebab Klaim Asuransi Jiwa Di Tolak
Penyebab Klaim Asuransi Jiwa Di Tolak. Klaim asuransi jiwa anda di tolak? Nah..Hal seperti inilah yang terkadang membuat orang berfikir dua kali untuk bergabung dalam jasa asuransi.
Karena mayoritas dari kita bergabung dengan sebuah layanan asuransi dengan tujuan agar bisa mendapat manfaat dari polis tersebut dalam hal ekonomi. Tak jarang terjadi kasus klaim asuransi jiwa yang di ajukan di tolak. Hal ini tentu saja karena adanya beberapa faktor, dan anda bisa simak di bawah ini..
1. Bunuh Diri, Apabila orang yang meninggal dunia akibat bunuh diri, padahal dia masih berada dalam masa kontestabel (satu atau dua tahun sejak polis diterbitkan), maka perusahaan asuransi berhak untuk menolak membayarkan uang yang di klaim sebagai pertanggungan.
2. Melukai Diri Sendiri, Pada asuransi kematian akibat kecelakaan (accidental death), biasanya terdapat klausul yang mengecualikan kecelakaan yang di karenakan oleh tindakan “melukai diri sendiri”.
Perusahaan asuransi dapat menolak klaim kematian akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kebut-kebutan di jalan raya dengan alasan bahwa kebut-kebutan merupakan tindakan yang di sengaja “melukai diri sendiri”.
3. Misrepresentasi Material, adalah pernyataan yang disampaikan secara jujur pada saat proses pengajuan aplikasi ( underwriting), yang menyebabkan perusahaan asuransi menolak permohonan pertanggungan dan tidak menerbitkan polis asuransi. Misrepresentasi dapat berupa penyataan bohong mengenai riwayat kesehatannya, umur, pekerjaan, hobi dari calon tertanggung.
Seperti halnya dengan bunuh diri, misrepresentasi hanya dapat dijadikan alasan penolakan klaim bila terjadi pada masa kontestabel dan hanya bila berhubungan dengan kematian.
Misalnya, bila tertanggung tidak menyatakan memiliki hobi yang berbahaya pada saat aplikasi namun ternyata kemudian meninggal dunia saat sedang melakukan hobi yang terkait dengan hobi berbahayanya itu, maka polis asuransi tidak akan di keluarkan.
Nah, itulah beberapa penjelasan singkat tentang Penyebab Klaim Asuransi Jiwa Di Tolak yang dapat saya sampaikan, semoga bisa menjadi pertimbangan bagi anda dalam memilih asuransi dan melancarkan proses klaim anda ..
Karena mayoritas dari kita bergabung dengan sebuah layanan asuransi dengan tujuan agar bisa mendapat manfaat dari polis tersebut dalam hal ekonomi. Tak jarang terjadi kasus klaim asuransi jiwa yang di ajukan di tolak. Hal ini tentu saja karena adanya beberapa faktor, dan anda bisa simak di bawah ini..
1. Bunuh Diri, Apabila orang yang meninggal dunia akibat bunuh diri, padahal dia masih berada dalam masa kontestabel (satu atau dua tahun sejak polis diterbitkan), maka perusahaan asuransi berhak untuk menolak membayarkan uang yang di klaim sebagai pertanggungan.
2. Melukai Diri Sendiri, Pada asuransi kematian akibat kecelakaan (accidental death), biasanya terdapat klausul yang mengecualikan kecelakaan yang di karenakan oleh tindakan “melukai diri sendiri”.
Perusahaan asuransi dapat menolak klaim kematian akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kebut-kebutan di jalan raya dengan alasan bahwa kebut-kebutan merupakan tindakan yang di sengaja “melukai diri sendiri”.
3. Misrepresentasi Material, adalah pernyataan yang disampaikan secara jujur pada saat proses pengajuan aplikasi ( underwriting), yang menyebabkan perusahaan asuransi menolak permohonan pertanggungan dan tidak menerbitkan polis asuransi. Misrepresentasi dapat berupa penyataan bohong mengenai riwayat kesehatannya, umur, pekerjaan, hobi dari calon tertanggung.
Seperti halnya dengan bunuh diri, misrepresentasi hanya dapat dijadikan alasan penolakan klaim bila terjadi pada masa kontestabel dan hanya bila berhubungan dengan kematian.
Misalnya, bila tertanggung tidak menyatakan memiliki hobi yang berbahaya pada saat aplikasi namun ternyata kemudian meninggal dunia saat sedang melakukan hobi yang terkait dengan hobi berbahayanya itu, maka polis asuransi tidak akan di keluarkan.
Nah, itulah beberapa penjelasan singkat tentang Penyebab Klaim Asuransi Jiwa Di Tolak yang dapat saya sampaikan, semoga bisa menjadi pertimbangan bagi anda dalam memilih asuransi dan melancarkan proses klaim anda ..
0 comments:
Post a Comment